Beranda Daerah Diduga Program BSPS Desa Jatisari Kedungreja Cilacap Jadi Ajang Bancakan

Diduga Program BSPS Desa Jatisari Kedungreja Cilacap Jadi Ajang Bancakan

125
0

Modusinvestigasi.Online, Cilacap – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Jatisari Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap, diduga jadi bancakan.

Pembanguan program BSPS yang sudah terealisasi tersebut yang diduga jadi bancakan di soal warga terkait nota pembelanjaan material tidak tertulis dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditetapkan tidak diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penerima manfaat BSPS sebesar Rp 20.000.000,-, diperuntukan Harian Ongkos Kerja (HOK) sebesar Rp 2.500.000,- dan Material Rp 17.500.000,-

Dikonfirmasi ke salah satu penerima manfaat (M), untuk HOK ada potongan Rp 250.000,- diperuntukannya tidak tahu untuk apa, dengan 2 kali termin pencairan, pertama Rp 1.250.000,- dan yang kedua Rp 1.000.000,-.

Sementara untuk material sendiri variatif, disesuaikan kebutuhan dari penerima manfaat, rata – rata kalau di jumlahkan sebesar Rp 13.000.000,- sampai Rp 15.000.000,- itu pun ada beberapa material yang belum tersalurkan seperti jendela dan batu split yang tidak sesuai RAB, ungkap (M) saat dikonfirmasi beberapa awak media, Selasa (28/13/2021).

“Kekecewaan tersebut enggan disampaikan (M) kepada pihak terkait karena menurutnya selaku penerima manfaat yang notabenenya masyarakat kecil takut, hanya bisa mengerutu di belakang”, ucapnya.

Ditempat terpisah penerima manfaat (T) saat dikonfirmasi, Rabu (29/13/2021) untuk HOK diterima full Rp 2.500.000,-, namun untuk material yang diterima jika di rupiahkan sebesar Rp 13.500.000,- hal ini menjadi pertanyaan kemana sisa kekurangan material sebesar Rp 4.000.000,-, paparnya.

Lain halnya (A) yang rumah belum selesai dikerjakan, karena menunggu anaknya yang bekerja di luar kota, sedang untuk HOK hanya diterima Rp 2.250.000,-, di potong Rp 250.000,- menurutnya untuk keperluan adminitrasi, dan diserahkan oleh RT setempat, sedangkan untuk material yang diterimanya jika di rupiahkan sebesar Rp 12.000.000,-an. Dirinya selaku wong cilik, hanya bersifat pasrah dengan apa yang telah diterimanya bantuan BSPS, yang tidak sesuai harapan, imbuhnya.

Dikonfirmasi ke pihak RT, terkait adanya pemotongan HOK Rp 250.000,- tersebut betul adanya. Itu diperuntukan untuk biaya adminitrasi dan keperluan pertemuan di desa, sedangkan untuk Ketua Sekretaris dan Bendahara (KSB) HOK tidak di potong sama sekali, sisanya penerima manfaat di RT tersebut dipotong Rp 250.000,- per KPM.

Masih menurut Ketua RT yang juga menerima bantuan BSPS, untuk material sendiri menurutnya jika diperkirakan dalam jumlah rupiah sekitar Rp 15.000.000,- an.

Ditemui di Ruang Kerjanya Kepala Desa Jatisari Yatiman, Rabu (29/12/2021) saat dikonfirmasi guna memintai keterangan terkait program BSPS ini, pihak Pemerintahan Desa sifatnya mendampingi dalam hal teknis, dan menfasilitasi antara warga masyarakatnya dengan pihak Dinas terkait, tandasnya.

Dari beberapa nara sumber yang dikumpulkan oleh modusinvestigasi.com, penerima manfaat program BSPS di Desa Jatisari Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap ini dan jika dilihat dari bantuan yang seharusnya sebesar Rp 17.500.000,- dalam bentuk material, namun kenyataannya diterima tidak sesuai angka tersebut dan seyogianya HOK untuk bayar pekerja sebesar Rp 2.500.000,- sebagian ada yang di terima Rp 2.250.000- dengan alasan untuk admintrasi sangat tidak disesuai peruntukannya.

Hal tersebut patut diduga kuat adanya permainan oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi dari program BSPS Kementrian PUPR.

Ditemukan pula menurut pemilik Toko Material (A) di Kecamatan Kedungreja, untuk pembayaran pun belum lunas sekitar 20% dari beberapa material yang sudah di salurkan ke penerima manfaat sedangkan program BSPS sudah selesai. (A) berharap kepada (N) untuk segera melunasi hutang sisa pembayaran material, tuturnya ke modusinvestigasi.online.

Kalau melihat dan mengkaji lebih jauh dan dihitung matematis, angkanya cukup fantastis, dengan 104 penerima manfaat BSPS yang sebelumnya diajukan 125 penerima manfaat.

Penulis berharap dari pihak – pihak terkait khususnya dari Aparatur Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Negeri, KPK, dan Saber Pungli dan Dinas PUPR Kabupaten Cilacap segera menindaklanjuti temuan dan keluhan dari warga masyarakat khususnya penerima manfaat, agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. (Budi)

Artikel sebelumyaSelamat Tahun Baru 2022
Artikel berikutnyaPemkab Bogor Raih Penghargaan Sebagai Kabupaten Terinovatif Tahun 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here