Beranda Daerah Kapolda Sumut Pecat 28 Anggota Polri

Kapolda Sumut Pecat 28 Anggota Polri

74
0

Modusinvestigasi.Online – Medan – Sebanyak 28 polisi dipecat. Mereka terbukti melalukan pelanggar an kode etik, terkait narkoba juga pencabulan.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memimpin langsung upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) itu di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu (22/12/2021).

Ia menyebut sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk tidak main-main dengan narkotika, apalagi terkait dengan jaringan.

“Sebagaimana kasus di Tanjung Balai 10 orang,” ujarnya.

Menurutnya, PTDH yang dilakukan ini adalah terkait kode etik profesi Polri. Jika anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran, mendapatkan tiga hukuman sesuai undang-undang berupa hukuman disiplin, kode etik dan pidana.

“Maka anggota Polri yang melakukan pelanggaran saya ingatkan hati-hati. Karena tiga aturan akan diterapkan,” katanya.

Ia menyebut sebagian dari 28 personel yang di PTDH tersebut sudah selesai proses pidananya. Sebagian lainnya masih berproses.

Tercatat dari 28 personel yang kena PTDH, hanya dua orang yang menghadiri upacara pemberhentian.

Ia berharap keputusan tersebut dapat menjadi pembelajaran kepada anggota Polri lainnya. Juga, sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. (Red)

Artikel sebelumyaPemkab Bandung Raih Opini WTP Kelima Kalinya
Artikel berikutnyaMenko Muhadjir Pantau Pergerakan Lalulintas Jelang Nataru 2022

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here