Beranda Investigasi Polemik Tudingan Korupsi Bansos Aparatur Desa #2

Polemik Tudingan Korupsi Bansos Aparatur Desa #2

93

Modusinvestigasi.Online, Bogor –

Mengurai Dugaan Korupsi Ala Subadrah

Subadrah menduga adanya praktik lancung yang dilakukan aparatur desa di beberapa Kecamatan Kabupaten Bogor setelah meneliti beberapa KPM yang tak menerima bansos selama beberapa waktu. Metode mengetahui adanya korupsi aparatur desa sederhana, yakni dengan mengambil sampel data warga yang terdaftar di dua platform: bansos.pikobar.jabarprov.go.id dan cekbansos.kemensos.go.id.

Apabila warga terdata secara lengkap di kedua situs tersebut, maka yang bersangkutan berhak untuk mendapatkan bantuan pemerintah. Platform Pikobar digunakan untuk mengecek data warga yang berhak menerima bansos berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Sementara platform Cek Bansos, adalah aplikasi untuk mengetahui data penerima bansos Bantuan Sosial Tunai (BST) dan sembako.

Dalam kurun waktu Juni 2020 hingga saat ini, Subadrah menemukan indikasi korupsi Bansos yang menimpa warga dengan musibah yang berbeda-beda.

Untuk dugaan korupsi BLT Desa, misalnya, dia mengambil contoh kasus yang dialami Endam. Warga Kampung Babakan Sadeng Desa Wangunjaya Kecamatan Leuiwisadeng Kabuapten Bogor ini dalam sistem Pikobar terdaftar sebagai KPM yang menerima BLT Desa Banprov. Kenyataannya, Endam menerima BLT Desa hanya satu kali. Padahal, status Endam sebagai penerima BLT diperkuat dengan database yang dimiliki operator Desa Wangunjaya.

“Database itu isinya adalah nama-nama yang berhak menerima Bansos. Saya suka iseng datang ke Pemdes menanyakan itu kepada operator desa, meski sebenarnya saya tahu si warga berhak menerima karena data Pikobar saja sudah cukup kuat,” kata Subadrah.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menggulirkan bantuan berupa uang tunai dan sembako sejak April 2020. Nama Endam masuk ke dalam daftar penerima pada sistem Pikobar. Tahap pertama, Endam pernah mendapatkan bantuan provinsi berupa uang tunai Rp100 ribu dan sembako. Dalam program ini, warga Jawa Barat seharusnya memperoleh uang tunai Rp 150 ribu.

Pada bulan yang sama, nama Endam juga terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa. Namun, terhitung sejak Juli 2020 sampai Juni 2021, Endam tidak pernah menerima bantuan itu dari pemerintah desa. Pada tahap I, yakni April-Juni, besaran nilai BLT Desa adalah Rp 600 ribu. Pada tahap kedua dan selanjutnya, bantuan ini mengalami pengurangan besaran menjadi Rp 300 ribu per bulan per KPM. Jika ditotal, maka BLT yang tidak diterima Endam sebesar Rp 5,4 juta.

Lain halnya dengan Warga Desa Wangunjaya lain, Hasanudin. Dia hanya hanya menerima BLT Desa satu kali, yakni sebesar Rp 600.000 pada April 2020. Hingga saat ini, dia tidak pernah mendapatkan bantuan.

Untuk kasus BST, Subadrah memberikan contoh warga Desa Situ Ilir Kecamatan Cibungbulang, bernama Hani. Nama dia terdaftar dalam situs cekbansos.kemensos.go.id. Menurut Subadrah, Hani adalah warga yang menerima BST sejak Desember 2020. Akan tetapi, terhitung sampai Juni 2021, BST sebesar Rp 300 ribu yang harusnya diterima per bulannya tak pernah disalurkan. Artinya, total hak yang tidak dicairkan sebesar Rp 2,1 juta.

Di luar mereka, ada banyak warga yang tidak menerima Bansos meskipun mereka terdaftar dalam pendataan Solidaritas Bansos Jabar dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kementerian Sosial. Subadrah rutin mendata warga yang haknya tak disalurkan pemerintah desa. Dia mengumpulkan bukti-bukti berupa photo copy KK, print out catatan penerima manfaat dari sistem Pikobar, dan surat pernyataan dari KPM tentang bansos apakah diterima atau tidak.

“Kira-kira ada 2.000 data yang saya kumpulkan. Mereka tersebar dari banyak Desa di seluruh Kabupaten Bogor,” katanya. (Veronica)

(Continue Part 3)