Beranda Daerah Polri Diminta Pegang Teguh Azas Praduga Tak Bersalah

Polri Diminta Pegang Teguh Azas Praduga Tak Bersalah

110
0

Modusinvestigasi.Online, Bandung – Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Jabar INI) pada Selasa 30 Nopember 2021 menggelar konferensi pers. Dalam konferensi  pers tersebut Pengwil Jabar INI ini menyampaikan beberapa sikap dan pendapat hukum terkait kasus mafia tanah yang akhir-akhir ini tengah menghangat di media massa.

Hadir mendampingi Ketua Pengwil Jabar INI, Dr. H. Irfan Ardiansyah,SH, LLm, SpN antara lain; Ana Wismayanti, SH (Sekretaris Umum), Wakil Ketua Bidang Organisasi Gitta Ramadyana, SH, SpN,Jenny Mariani Respati, SH, MH,  Dr. H. Dhody AR Widjajaatmadja, SH, MH (Majelis Kehormatan Notaris Wilayah) dan  Abdul Wahab, SH, MKn selaku Anggota Majelis Pengawas Wilayah Jawa Barat.

Dalam keterangannya kepada pers, Ketua Pengwil Jabar INI, Dr. H. Irfan Ardiansyah,SH, LLm, SpN menegaskan bahwa Notaris Jawa Barat yang tergabung dalam wadah (Pengwil Jabar INI) dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Jabatannya sebagai “Pejabat Umum” selalu berlandasakan Undang-Undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diubah dengan Undan-Undang No 2 tahun 2014.

Irfan mengingatkan kepada Notaris di seluruh Jawa Barat  agar selelau berpegang teguh kepada Kode Etik Notaris sehingga marwah , harkat dan martabatnya terus terjaga. Pengwil Jabar INI  menyikapi perkembangan hukum terkait masalah mafia tanah juga sangat mendukung upaya pemerintah untuk memberantas mafia tanah, akan tetapi dalam tindakan hukum terhadap Notaris  hendaknya mengikuti proses hukum sesuai aturan hukum yang ada.

“Pengwil Jabar INI selalu menghormati proses hukum yang berlaku,  namun begitu semestinya penyidik Polri juga harus mengedepankan “Proses Asas Praduga Tak Bersalah” dalam kasus apapaun. Jangan sampai ada pihak-piahk yang sengaja mengambil keuntungan  atas kasus yang ada sehingga terjadi over kriminalisasi yang kemudian bisa mrendahkan harkat dan maratabat jabatan Notaris,” terang Irfan.

“Dan Kami juga senantiasa hadir memantau anggotanya dan selalu siap melakukan pendampingan untuk anggota apabila tersandung masalah hukum dengan tetap berpedoman UUJN dan peratuaran serta Undang-Undang yang berlaku,” ujar Irfan.

Ditegaskan Irfan dan mesti dipahami oleh masyarakat umum, bahwa Notaris – PPAT Jawa Barat telah memberikan konstribusi besar bagi kemajuan Jawa Barat dan memberikan masukan bagi Pendapatan Asli Daerah melalui Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan (BPHTB) dan juga Nilai Jual Obyek  Pajak dalam upaya mendukung program pembangunan Jawa Barat.

“Melalui pernyataan sikap dan pendapat hukum ini, Pengwil Jabar INI meminta kepada aparat penegak hukum untuk selalu obyektif  dan imparsial tanpa diintervensi oleh siapapun dalam hal penegakan hukum secara adil dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” Imbuh Irfan.

Dr. H. Dhody AR Widjajaatmadja, SH, MH  selaku Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah menambahkan bahwa dalam rangka penegakan hukum antara IkatanNotaris Indonesia dan KepolisianNegara Republik Indonesia telah dibuat Nota Kesepahaman No. 06/MOU/PP-INI/VIII/2018 dan No. B/46/VIII/2018 Tentang Pembinaan dan Penegakan Hukum Dalam Upaya Meningkatkan Profesionalisme dan yang ditindaklanjuti dengan Pedoman Kerja Antara Ikatan Notaris Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 01/PKMOU/PP-INI/XII/2020 dan No. PK/6/XII/2020 Tentang Pembinaan dan Penegakan Hukum Di Bidang Kenotariatan;

“Menyikapi permasalah yang saat ini sedang hangat di masyarakat terhadap Notaris maka dalam proses penegakan hukum pidana, objek pemeriksaan adalah perbuatan tindak pidananya sedangkan tersangka harus didudukan sebagai subjek dan ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki harkat dan martaba tberdasarkan asas praduga tidak bersalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (KUHAP dan UU N0. 48 tahun 2009 Tentang KekuasaanKehakiman),” ujar Dhody.

Pengurus Wilayah Jawa Barat INI akan bersinergi dengan Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusiaRepublik Indonesia dalam melakukan pembinaan dan pengawasan notaris di wilayah Jawa Barat guna meningkatkan profesionalitas dan tanggungjawab pelaksanaan jabatan notaris. (MP. Nasikin)

Artikel sebelumyaHUT ke-50 Korpri, Ini Harapan Kapendam IV/Diponegoro
Artikel berikutnyaPolres Ciamis Lakukan Pengamanan Akselerasi Vaksinasi Di Kelurahan Benteng

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here