Modusinvestigasi.Online, Tanjab Barat – Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat, Jambi mencatat tunggakan pajak kendaraan bermotor pada kendaraan dinas mencapai Rp2,219.346.700 Miliar.
Dan kini telah dibayarkan oleh Pemda Tanjabbar
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Tanjab Barat Teddy Pribadi,SE ME mengatakan tunggakan pajak tersebut berasal dari ratusan unit kendaraan dinas. Beliau menyayangkan rendahnya kesadaran pengguna kendaraan dinas untuk merawat aset daerah, termasuk membayar pajak.
“Untuk tunggakan kendaraan dinas di Tanjab Barat cukup tinggi karena kesadaran pembayaran pajak minim,” katanya, dikutip pada Senin (13/12/2021).
Teddy mengatakan terdapat 3,576 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Pada kendaraan roda dua yang sebanyak unit, tunggakan 3,104 pajaknya tercatat Rp837,877.000 juta. Sementara pada 472 unit mobil dinas, tunggakan pajaknya mencapai Rp1.138.469.700 Miliar Total keseluruhan mencapai , 2.219.346.700 Miliar
Menurutnya, pajak kendaraan dinas menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD) yang memanfaatkanya. Walaupun UPTD telah berkoordinasi dan mengirim surat kepada OPD, hingga kini tunggakan pajak kendaraan-kendaraan dinas tersebut sudah terbayar. Padahal di setiap OPD punya anggaran utk kendaraan yg di pakai..tapi kenapa tidak di bayarkan
Kemana dana tersebut di gunakan.
Teddy menilai hal lain yang menyebabkan tingginya tunggakan pajak yakni karena pemkab mengadakan program lelang kendaraan pada tahun-tahun sebelumnya. Dalam proses lelang tersebut, terdapat kendaraan dinas yang belum diurus surat-suratnya kepada Samsat sehingga nilai tunggakan terus bertambah,”tutup nya.
(Yus)