Modusinvestigasi.Online, Cianjur – Sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Bupati Herman Suherman melarang aparatur sipil negara atau ASN yang ada di lingkungan Pemkab Cianjur untuk tidak melakukan cuti dan berpergian saat libur natal dan tahun baru (Nataru).
Bahkan, kata Herman, jika ada yang akan berpergian dalam kondisi mendesak atau darurat, tetap harus melapor ke pimpinan masing-masing hingga kemudian melaporkan kembali ke Bupati.
“Jadi saya melarang seluruh ASN dari berbagai tingkatan jabatan termasuk staf untuk tidak melakukan cuti dan berpergian ke luar daerah. Kalaupun ada yang masih ngeyel, maka kami akan tindak tegas sesuai aturan dan prosedur perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Bahkan ia juga mengingatkan kepada seluruh warga termasuk ASN, jangan sampai perayaan nataru ini dilakukan dengan cara euforia bahkan mengabaikan protokol kesehatan.
“Kalau itu dilakukan nanti ada sanksi yang sudah diterapkan di surat edaran,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh ASN, BUMN, dan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Cianjur ini untuk taat mengikuti aturan pemerintah terkait libur Nataru 2021 ini demi kebaikan bersama.
“Semoga saja dengan ini, pandemi Covid-19 segera berakhir. Tidak ada lagi kasus yang terpapar dan semua warga Cianjur sudah menjalani vaksinasi dua kali,” tandasnya. (Vhe)