Modusinvestigasi.Online, Pangandaran – Klarifikasi pemdes Sidamukti kecamatan Patimuan atas kelirunya keterangan staf desa yang memberikan Hak jawab ke pada tim investigasi LSM GMBI meminta klarifikasi minggu 21/11/ 2021.
Klarifikasi atas keterangan yang salah: Saya atas nama ( supangat) meminta maaf atas kekeliruan dan kesalahan saya memberikan keterangan informasi waktu di konfirmasi oleh tim investigasi dari ormas Lsm GMBI terkait Dana kovid 19 tahunn 2020 dan Mengenai NPWP yg di gunakan untuk bikin LPJ.
Karena keterbatasan pengertian dan pengetahuan saya apalagi saat di konvirmasi saya masih dalam posisi berkabung atas meninggalnya istri saya, yang membuat saya tidak bisa berfikir dan menjawab pertanyaan” apa yang di tanyakan oleh ( Nur rohman ) dari tim investigasi LSM GMBI.
“Saya sadari ada sebagian kata-kata saya yang keliru dan gak benar setelah keesokan harinya dikala pikiran saya sudah sedikit tenang, untuk masalah uang yang di bagikan itu gak benar, disini salah pengertian atau mengartikanya” imbuh Supangat.
Untuk keterkaitan dan yang diduga dipotong itu tidak benar, katanya. Pada saat itu uang yang 10 juta itu untuk Anggaran bayar Pajak, karena pada saat itu LPJ sedang di bikin, uang tersebut saya titipkan ke pak kades, karena pada saat itu kebetulan istri saya lagi sakit, saya pinjam uang sama pak kades senilai 2 juta 500 ribu rupiah untuk biyaya berobat istri saya dan itu uang pribadi pak kades, bukan uang anggaran pajak tersebut, dan pajak Anggaran covid-19 ta 2020, sudah di bayarkan setelah LPJ itu sudah jadi”sambung nya.
Masih tutur ( supangat) memang saat itu Pak ( ibun ) kasi PeM di kecamatan patimuan menanyakan uang anggaran pajak tersebut dengan senyum dan bercanda dia bilang saya pinjam dululah uangnya, lalu saya jawab mau pinjam berapa? 2 juta 500, lalu saya sarankan ya sana sama pak kades nanti yang penting kalau pajak mau di bayarkan harus ada uangnya, saya kira Pak ( ibun ) benar jadi pinjam atau pake uang tersebut ternyata tidak itu hanyalah candaan saja” ucapnya.
“Untuk masalah NPWP yang saya katakan bahwa LPJ yang di pake digunakan untuk bikin LPJ Dana covid 19 adalah NPWP milik desa cinyawang itu juga keliru dalam mengartikanya maksud saya waktu bikin LPJ saya di bantu sama Pak ( ibun )kasi Pem kecamatan Patimuan awalnya ada kesalahan dan keteledoran kami salah ambil arsip untuk pembikinan LPJ, yang pak ibun berikn Malah Arsip NPWP desa Cinyawang, namun setelah kita kroscek kembli kalau itu salah kamipun segera merobah membikin LPJ Pake NPWP desa sidamukti sendiri, gak jadi Pake LPJ yang salah yang pake NPWP desa cinyawang.
untuk itu disini atasnama saya ( supangat) mohon maaf yang sebesar”nya atas kekeliruan saya dalam memberikan Informasi keterangan sehingga mungkin mengakibatkan keresahan bagi masarakat semua hususnya masarakat desa sidamukti, sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar”nya. (Budi/MI)