Modusinvestigasi.Online, Bandung – Sebanyak 11 bangunan yang berada di Jalan Jawa, Kota Bandung, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 7 Desember 2021.
Eksekusi rumah Jalan Jawa ini dilakukan berdasarkan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung Nomor : 348/PDT.G/2015/PN.BDG ; jo Nomor : 127/PDT/2017/PT.BDG ; jo Nomor : 751 PK/PDT/2018 dan Nomor : 42/PDT/EKS/2020/PUT/PN.BDG.
Di dalamnya tertuang bahwa Pengadilan Negeri Kota Bandung bisa melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas tanah-tanah dan bangunan-bangunan milik PT KAI di Jalan Jawa No. 30, 32, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 50, 52 dan 54. Kota Bandung.
Selanjutnya, para penggugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, PK yang diajukan oleh para penggugat ditolak oleh Mahkamah Agung.
Saat eksekusi dilakukan, petugas dari PN Bandung membantu mengamankan barang-barang dari aset yang dieksekusi.
(MP. Nasikin)